Pelaksanaan Musyawara desa membahas RPJMDES 2020-2025 dan penetapan APBDES tahun 2020 , Rabu. ( 27-11-2019 ) , yang diikuti oleh 18 RT, 4 RW dari dua dusun Bakalan dan krajan, BPD,LPM,Tokoh Masyarakat, PKK, Karang Taruna dan seluruh komponen Pemdes Jarakan , unsur Muspika Kecamatan Gondang, Babinsa dan Babinkamtibnas berjalan dengan lancar.
Dalam kesempatan ini Camat Gondang Sugeng Riyadi S.Sos dalam sambutannya mengatakan apa itu ADD, DD dan APBDES ,dan bagaimana penggunaannya masyarakat harus tahu dan Pemdes wajib mensosialisasikan dan memberikan pemahaman terhadap dana tersebut pada warganya, baik itu penggunaannya maupun resiko hukum jika salah menggunakannya.
Desa Jarakan adalah desa paling pertama kali diwilayah Kecamatan Gondang yang berhasil melaksanakan musdes RPJMDES 2020 – 2025 dengan lancar dan sukses. Pungkasnya.
Sementara itu Kades Jarakan dalam pemaparannya mengatakan , tidak semua kegiatan kemasyarakatan baik itu pembangunan sarana prasarana yang bisa di biayai oleh dana yang bersumber dari DD maupun ADD, semua itu ada aturan juklak juknis nya yang sudah ditentukan oleh Pemerintah pusat.
Su’ad Bagiyo, SH menambahkan k epala desa tidak boleh intervensi dalam penggunaan dana desa tersebut. Semua berdasarkan tahapan tahapan ,dimulai dari Musdus ,Musdes, RPJMDES ,RKP dan penetapan APBDES 2020. Pungkasnya.
Masyarakat tampak antusias dan saling tanya jawab dengan Kades.